Mengenal Ciri-ciri Bisnis Investasi Bodong di Indonesia
Saat ini, semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk berinvestasi. Namun, di tengah maraknya bisnis investasi, kita juga perlu waspada terhadap bisnis investasi bodong. Mengenal ciri-ciri bisnis investasi bodong di Indonesia sangat penting agar kita tidak terjebak dalam praktik penipuan ini.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada beberapa ciri bisnis investasi bodong yang perlu diwaspadai. Salah satunya adalah iming-iming keuntungan yang terlalu besar dalam waktu singkat. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, “Jika suatu investasi menjanjikan keuntungan yang tidak masuk akal, maka kemungkinan besar itu adalah bisnis investasi bodong.”
Selain itu, ciri lain dari bisnis investasi bodong adalah tidak memiliki izin resmi dari OJK. Menurut UU Pasar Modal, setiap perusahaan investasi harus terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jadi, sebelum berinvestasi, pastikan perusahaan tersebut memiliki izin resmi.
Selain itu, bisnis investasi bodong seringkali menggunakan skema piramida atau money game. Menurut Ekonom Senior INDEF, Enny Sri Hartati, “Bisnis investasi bodong seringkali menggunakan skema piramida untuk menarik investor. Mereka membayar keuntungan investor lama dengan uang dari investor baru.”
Bisnis investasi bodong juga seringkali tidak memiliki transparansi dalam pengelolaan dana investor. Menurut Ekonom Senior Indef, Bhima Yudhistira, “Investor harus waspada jika perusahaan investasi tidak memberikan laporan keuangan yang jelas. Hal ini bisa menjadi tanda bahwa perusahaan tersebut melakukan praktik bisnis bodong.”
Jadi, sebagai masyarakat yang ingin berinvestasi, kita perlu lebih teliti dan waspada terhadap bisnis investasi bodong. Pastikan untuk selalu memeriksa izin perusahaan dan tidak tergiur dengan iming-iming keuntungan yang terlalu besar dalam waktu singkat. Kesadaran dan pengetahuan tentang ciri-ciri bisnis investasi bodong sangat penting untuk melindungi diri kita dari praktik penipuan ini.