Waspadai Bisnis Investasi Bodong yang Merugikan
Bisnis investasi bodong semakin merajalela di Indonesia, dan masyarakat perlu waspada terhadap modus penipuan yang merugikan ini. Menjanjikan imbal hasil yang tinggi dalam waktu singkat, bisnis investasi bodong seringkali menarik minat banyak orang yang ingin cepat kaya tanpa usaha keras.
Menurut OJK, bisnis investasi bodong adalah skema investasi yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin dari lembaga yang berwenang. Hal ini berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar hukum. Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap bisnis investasi bodong yang menawarkan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko.
Salah satu modus operandi bisnis investasi bodong adalah dengan menawarkan skema piramida atau money game. Menurut Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Indriyanto Seno Adji, skema piramida merupakan praktik ilegal yang menguntungkan bagi pelaku dan merugikan banyak orang. “Masyarakat perlu waspada terhadap bisnis investasi bodong yang menggunakan skema piramida seperti ini,” ujar Indriyanto.
Banyak korban bisnis investasi bodong yang akhirnya harus menanggung kerugian finansial yang besar. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edy Suranta Sitepu, kerugian akibat bisnis investasi bodong dapat mencapai miliaran rupiah. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum berinvestasi,” kata Edy.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap bisnis investasi bodong yang merugikan. Melakukan pengecekan terhadap legalitas dan izin usaha perusahaan investasi, serta tidak terpancing dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. “Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko, karena bisa jadi itu adalah bisnis investasi bodong yang berpotensi merugikan,” tutup Tongam.